PENDAFTARAN BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) KOTA SEMARANG Mohon dipahami & dibaca sampai selesai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang membuka pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro, terkait BPUM sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria seb

2021-04-19 0 comments

PENDAFTARAN BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) KOTA SEMARANG

Mohon dipahami & dibaca sampai selesai

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang membuka pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro, terkait BPUM sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :

1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang

3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK _(oss.go.id)_

5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD

7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020

Bagi yang berminat segera lengkapi persyaratan dan dapat mendaftar melalui website :

e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id

Batas pengiriman usulan calon penerima BPUM 2021 untuk TAHAP PERTAMA ke Dinkop dan UKM Prov.Jateng pada hari Kamis, 22 April 2021 jam 12.00 WIB

Diatas jam tersebut akan dikirimkan di Tahap Selanjutnya.

Terimakasih                    
                    <div id=

Let us know what you think

* Required field

Comments (0)