Berita
PENDAFTARAN BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) KOTA SEMARANG Mohon dipahami & dibaca sampai selesai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang membuka pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro, terkait BPUM sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria seb
PENDAFTARAN BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) KOTA SEMARANG
Mohon dipahami & dibaca sampai selesai
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang membuka pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro, terkait BPUM sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK _(oss.go.id)_
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Bagi yang berminat segera lengkapi persyaratan dan dapat mendaftar melalui website :
e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id
Batas pengiriman usulan calon penerima BPUM 2021 untuk TAHAP PERTAMA ke Dinkop dan UKM Prov.Jateng pada hari Kamis, 22 April 2021 jam 12.00 WIB
Diatas jam tersebut akan dikirimkan di Tahap Selanjutnya.
Terimakasih