Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga
1. Mintalah surat pengantar RT/RW
2. Bawalah surat pengantar RT/RW ke Kelurahan beserta persyaratan yang ada
3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
4. Kemudian berkas dibawa ke Kecamatan dengan menyerahkan KK lama dan persyaratan - persyaratan petugas akan memproses data yang telah anda bawa
5. Menunggu penertiban KK dari TPDK Kecamatan dengan biaya GRATIS waktu penyelesaian kurang lebih 4 hari kerja